BREAKINGNEWS

Dua Terdakwa Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak

Dua Terdakwa Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak
Dua Terdakwa Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak

Lebak, MI– Kasus penistaan agama yang sempat memicu kemarahan publik di Kabupaten Lebak akhirnya memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, Meita dan Nurlela, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rabu (24/6/2026), dengan dakwaan berlapis terkait dugaan penistaan agama dan penghasutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak membacakan dakwaan terhadap keduanya yang dinilai memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang viral setelah rekaman aksinya menyebar luas di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan kedua terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, hingga gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

"Perkara penistaan agama injak Al-Qur'an dengan dua terdakwa telah memasuki sidang perdana. Karena peran keduanya berbeda, dakwaan yang dikenakan juga berbeda," ujar Yudhit.

Menurutnya, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para terdakwa mencapai lima tahun penjara.

Nurlela didakwa dengan kombinasi pasal terkait penghasutan tindak pidana dan dugaan penistaan agama. Sementara Meita didakwa dengan pasal yang berkaitan dengan tindakan yang dinilai memicu permusuhan berbasis agama.

Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara kedua terdakwa yang diketahui berteman. Nurlela menuduh Meita mengambil alat rias berupa bedak dan parfum yang dibelinya secara daring.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kontroversial. Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Meita diminta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an yang diletakkan di lantai.

Peristiwa yang terjadi di sebuah salon kecantikan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada 8 April 2026 malam itu direkam menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian beredar luas dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

Aparat penegak hukum yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dua Terdakwa Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak | Monitor Indonesia