Banda Aceh, MI– Sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam karena melakukan ikhtilat atau bermesraan saat siaran langsung (live) di TikTok.
Terpidana bernama Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dieksekusi di hadapan publik bersama dua terpidana kasus ikhtilat lainnya serta dua pelaku perjudian yang juga menjalani hukuman cambuk pada hari yang sama.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Putra menjalani hukuman dalam posisi berdiri dan dicambuk oleh algojo pria, sedangkan Linda dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk sesuai ketentuan pelaksanaan hukuman.
Eksekusi terhadap Putra berlangsung hingga selesai tanpa kendala. Sementara itu, pelaksanaan hukuman terhadap Linda sempat beberapa kali dihentikan karena kondisinya melemah sehingga petugas memberinya minum. Pada cambukan terakhir, Linda terlihat terkulai lemas di atas panggung sebelum akhirnya dibantu petugas menuju ruang pemulihan.
Dalam putusannya, Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 25 kali cambuk kepada keduanya. Namun, jumlah tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap 30 hari masa tahanan diperhitungkan sebagai pengurangan satu kali cambukan, sehingga hukuman yang dieksekusi menjadi 21 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok. Kasus ini kami tindak lanjuti setelah menerima laporan dari warga," ujarnya.**
