Banjarbaru, MI – Dugaan praktik pemerasan berkedok aksi demonstrasi mencuat di Kalimantan Selatan. Ketua LSM SAKUTU, Aliansyah, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Selatan (GEPAK Kalsel) Hulu Sungai Tengah.
Laporan tersebut diajukan Sekretaris GEPAK Kalsel HST, Junianor, didampingi Ketua GEPAK Kalsel HST, Rohyadi. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pemberian keterangan palsu, intimidasi hingga dugaan pemerasan terhadap sejumlah SKPD dan kontraktor di Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, serta sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan.
Menurut pelapor, modus yang diduga digunakan ialah mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi kepada instansi pemerintah dan kontraktor, yang kemudian disebut berujung pada permintaan sejumlah uang agar aksi tersebut dibatalkan.
Dalam laporannya, GEPAK Kalsel menyoroti surat bernomor 140/SAKUTU/VI/2026 yang diduga menjadi alat tekanan terhadap sejumlah dinas dan pelaksana proyek.
"Surat Nomor 140/SAKUTU/VI/2026 diduga digunakan sebagai alat ancaman dan atau intimidasi kepada dinas yang tercantum di surat serta kontraktor pelaksana pekerjaan, yang ujung-ujungnya meminta dana untuk membatalkan aksi demonstrasi," demikian isi laporan yang disampaikan Junianor dikutip Kamis (2/7/2026).
GEPAK Kalsel menilai praktik tersebut, jika terbukti, bukan lagi sebatas penyampaian aspirasi, melainkan telah bergeser menjadi dugaan penyalahgunaan isu demonstrasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Junianor mengatakan tindakan tersebut diduga telah menimbulkan keresahan di kalangan SKPD, kontraktor, hingga penyelenggara proyek pemerintah karena merasa berada di bawah tekanan.
"Kami menilai terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemberitahuan bohong. Penyebaran keterangan yang diduga tidak benar tersebut patut diduga dilakukan untuk memeras sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan," tegasnya.
GEPAK Kalsel juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap legalitas rencana aksi yang dicantumkan dalam surat tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan pelapor, pemberitahuan aksi yang disebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya justru tidak ditemukan.
Temuan itu, menurut pelapor, semakin menguatkan dugaan bahwa surat tersebut digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.
GEPAK Kalsel berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan segera mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan agar tidak muncul praktik-praktik yang mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Aliansyah selaku pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
