Kupang, MI– Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak baru. Keluarga korban resmi melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026), atas dugaan penyiksaan psikis dan intimidasi yang disebut berkaitan dengan kematian dokter muda tersebut.
Empat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Selain itu, laporan juga ditujukan kepada Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani.
Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Manbait, mengatakan laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh agar kasus serupa tidak kembali menimpa tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya.
"Kami sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT dan terlapornya ada empat orang. Salah satunya merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU," kata Viktor.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi keluarga dr. Icha, tetapi juga menjadi upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dari tindakan intimidasi, perundungan, maupun tekanan verbal dan psikis saat menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian awal penyidik, laporan tersebut mengacu pada Pasal 350 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penyiksaan atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
"Secara garis besarnya begitu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Viktor.
Menurut Viktor, salah satu terlapor, Maria Mathildis Sau, diduga memberikan tekanan kepada dr. Icha agar menyerahkan Serum Anti Bisa Ular (SABU) untuk korban gigitan ular. Permintaan itu, kata dia, memperparah tekanan yang sebelumnya telah diterima dr. Icha dari tiga anggota DPRD TTU yang juga dilaporkan.
"Pernyataan itu membuat dr. Icha semakin tersiksa karena sebelumnya sudah ada serangkaian intimidasi verbal dari tiga anggota DPRD tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, membenarkan pihaknya telah menerima laporan keluarga korban. Ia menjelaskan penyidik saat ini menggunakan satu pasal sebagai dasar awal penyelidikan.
"Sementara pasal tunggal ini kami pakai dan tentunya apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, maka kami akan tentukan lagi pasal terkait lainnya," kata Samuel.
Polda NTT kini mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta kemungkinan penambahan pasal dalam proses hukum selanjutnya.**
