BREAKINGNEWS

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan 'Jatah Preman'

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan 'Jatah Preman'
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Pekanbaru, MI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya yang dikenal dengan istilah "jatah preman".

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain Abdul Wahid, sidang juga diikuti mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berawal dari operasi penyidikan KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam modus tersebut, para pejabat diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai "jatah preman".

Penyidik menduga setoran tersebut dilakukan sedikitnya dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang itu diduga dipungut melalui ancaman terhadap bawahan yang tidak memenuhi permintaan.

Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan 'Jatah Preman' | Monitor Indonesia