Medan, MI - Solidaritas organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Labuhanbatu Raya meminta Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat tidak memandang perkara pidana terhadap tiga peserta aksi unjuk rasa terkait penegakan aturan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) semata dari aspek formil hukum. Mereka mendesak majelis hakim mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif yang berlandaskan Pancasila dalam menjatuhkan putusan.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/EKS/CIPAYUNG.LB.RAYA/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Rantauprapat, Tommy Manik.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mengatakan surat itu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dalam memeriksa dan memutus perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap.
"Melalui surat tersebut kami memohon kepada Ketua PN Rantauprapat agar mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai Pancasila terhadap perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap," ujar Baginda dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (9/7/2026).
Surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan organisasi yang tergabung dalam Cipayung Labuhanbatu Raya, yakni HMI, GMNI, GMKI, dan PMII. Tembusannya juga disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa perkara bermula dari aksi unjuk rasa damai yang digelar pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa bersama Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ) serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penegakan aturan kendaraan ODOL.
Baginda mengatakan, penyelenggara telah memenuhi prosedur hukum sebelum aksi berlangsung dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam pada 11 Juli 2025. Pemberitahuan itu mencakup pelaksanaan aksi pada 15 hingga 17 Juli 2025.
Ia juga menegaskan kegiatan tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Atas dasar itu, pihaknya menilai aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Amos Sihombing, menilai substansi tuntutan dalam aksi justru sejalan dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, massa aksi mendukung Program Nasional Zero ODOL sekaligus mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintasi jalan.
Ia menjelaskan Jalan Simpang HSJ merupakan ruas jalan kabupaten yang telah diberlakukan pembatasan tonase. Karena itu, aspirasi yang disampaikan massa aksi dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan regulasi, perlindungan infrastruktur jalan, serta upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
Amos menilai, apabila penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai justru berujung pada proses pidana, kondisi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik maupun mengawasi jalannya pemerintahan.
"Demokrasi tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjamin agar penggunaan hak tersebut tidak dikriminalisasi sepanjang dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Atas dasar itu, Cipayung Labuhanbatu Raya mendesak majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Aripin Saragih agar tidak hanya berpegang pada aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, rasa keadilan, serta jaminan konstitusional atas kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Putusan tersebut diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," pungkas Amos.
