BREAKINGNEWS

Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Empat Santri di NTB

Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Empat Santri di NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid

Lombok Tengah, MI – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran empat santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari puluhan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta visum dan rekam medis para korban.

Dua tersangka yang dijerat yakni AMR, pimpinan pondok pesantren, dan MR, seorang santri yang merupakan rekan korban. Kasus yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru masuk tahap penyelidikan pada awal Juni 2026 karena peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memperoleh visum et repertum dan rekam medis korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mohammad Kholid, Jumat (10/7/2026).

Polisi mengungkap jumlah korban dalam kasus ini ternyata empat orang, bukan tiga seperti informasi awal yang beredar. Tiga korban, yakni Ahmad Deven Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Muhammad Yusuf Sapi'i mengalami luka bakar, sementara Muhammad Sahri Shobirin meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain sebuah kasur, ketapel, dokumen perjanjian pondok pesantren, serta botol bekas yang masih berisi sisa bahan bakar minyak yang diduga digunakan dalam kejadian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, tersangka MR tidak ditahan karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dan hanya dikenakan wajib lapor berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Apabila dalam pelaksanaan wajib lapor tersangka anak tidak kooperatif atau mangkir, maka penyidik dapat melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Punguan.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AMR masih ditunda karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, pemeriksaan belum dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatannya. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah ada pendampingan kuasa hukum dan rekomendasi kesehatan yang menyatakan layak diperiksa," ujarnya.

Polda NTB menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik juga membuka peluang melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Empat Santri di NTB | Monitor Indonesia