Medan, MI – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) terus berkembang. Hingga Jumat (10/7), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU telah menerima laporan resmi dari 10 mahasiswi yang mengaku menjadi korban.
Pihak kampus mengungkapkan, dugaan pelecehan dilakukan secara verbal melalui pesan di media sosial yang ditujukan kepada para korban, mayoritas merupakan adik tingkat pelaku.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan seluruh laporan kini sedang ditangani oleh Satgas PPKS sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
"Sudah 10 orang yang melapor secara resmi ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sumatera Utara per Jumat (10/7/2016) sore," ujar Irsan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, bentuk dugaan pelecehan bukan berupa kontak fisik, melainkan melalui komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual di media sosial.
"Ada yang dilecehkan dalam bentuk verbal, dalam bentuk chatting di media sosial," jelasnya.
USU juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Kampus menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyiapkan layanan pendampingan psikologis apabila dibutuhkan.
"Kalau seandainya ada korban lain, kami meminta agar segera melapor ke Satgas PPKS. Untuk identitas kami rahasiakan dan jika butuh pendampingan misalnya pendampingan psikologis," kata Irsan.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh pelapor belum mengajukan permohonan pendampingan psikologis.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menuding seorang mahasiswa FEB USU berinisial CHS melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi melalui pesan langsung (direct message).
Pemilik akun yang pertama kali mengunggah kasus tersebut mengaku menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang merasa tidak nyaman atas isi percakapan yang dikirim pelaku. Tangkapan layar percakapan kemudian diunggah ke media sosial hingga viral dan memicu munculnya korban-korban lain.
Dalam unggahan itu disebutkan pelaku diduga mengirimkan ajakan bernada seksual, mulai dari mengajak berpelukan dan berciuman hingga mengajak melakukan aktivitas seksual secara virtual.
Saat ini, USU menyerahkan penanganan kasus kepada Satgas PPKS untuk mengusut seluruh laporan yang masuk, sekaligus mengimbau seluruh korban agar tidak takut menyampaikan pengaduan demi memastikan proses penanganan berjalan secara menyeluruh.**
