BREAKINGNEWS

Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Denpasar, MI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti menyebarluaskan konten yang mengandung unsur penghinaan hingga memicu keresahan masyarakat Bali.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan tulisan melalui sarana teknologi informasi yang memuat muatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan tulisan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300," ujar Jaksa Penuntut Umum Febrina saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," lanjut jaksa.

Perkara ini bermula pada Hari Raya Nyepi 2026, ketika Luzian mengunggah video melalui fitur Instagram Story di akun pribadinya @luzzysun. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat bernada menghina terhadap perayaan suci umat Hindu di Bali.

Unggahan itu kemudian direkam ulang dan tersebar luas di berbagai platform media sosial hingga memicu gelombang kecaman publik. Banyak pihak menilai isi unggahan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Bali, tetapi juga dianggap mencederai penghormatan terhadap tradisi dan kehidupan beragama di Indonesia.

Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, mengunggah ulang tangkapan layar unggahan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Bali, Kantor Imigrasi Bali, serta Satpol PP, segera mengambil tindakan terhadap pelaku.

Desakan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga Luzian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.

Sidang perkara kini memasuki tahap tuntutan. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial, WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara | Monitor Indonesia