Kota Blitar, MI - Pemerintah Kota Blitar bersama aparat penegak hukum (APH) di Blitar Raya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, pada Selasa (7/7/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama seluruh aparat terkait.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" yang dilaksanakan secara rutin, serta operasi penertiban bersama yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.
Menurut Mas Ibin, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan.
Selain itu, harga rokok ilegal yang lebih murah dinilai berpotensi meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
"Pemerintah daerah sangat mendukung upaya penguatan penerimaan negara melalui kegiatan sosialisasi, penertiban, dan operasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal," ujar Mas Ibin.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budinanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024.
Total nilai barang mencapai sekitar Rp2,2 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Nurtjahjo juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar telah melaksanakan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah Malang dan sekitarnya.
"Pemberantasan rokok ilegal terus kami lakukan secara konsisten melalui pengawasan dan penindakan bersama berbagai pihak agar penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat semakin patuh terhadap ketentuan di bidang cukai," jelasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Blitar, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal diharapkan semakin efektif.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal.(JK/Adv)
