Sleman, MI– Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin diduga beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga hingga akhirnya dijadikan agunan di bank. Ahli waris mengaku baru mengetahui peralihan tersebut setelah menerima surat peringatan dari pihak bank.
Istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, mengungkapkan persoalan itu bermula pada 2011 ketika seorang pria berinisial PW datang ke rumahnya dan meminjam dua sertifikat tanah dengan alasan akan digunakan sebagai jaminan usaha atau bisnis investasi.
Menurut Lanjarsari, saat itu PW berjanji sertifikat hanya dipinjam sementara dan akan segera dikembalikan. Sebagai imbalan, keluarganya dijanjikan menerima uang sebesar Rp400 ribu setiap bulan.
"Katanya buat usaha. Sertifikat cuma dipinjam sebentar, nanti dikembalikan," ujar Lanjarsari.
Janji pembayaran tersebut memang sempat dipenuhi, tetapi hanya berlangsung sekitar 15 bulan. Setelah itu, pembayaran berhenti dan sertifikat tak kunjung dikembalikan meski berkali-kali diminta.
"Saya berkali-kali minta sertifikatnya, tapi selalu dijawab besok, besok terus. Sampai sekarang tidak pernah dikembalikan," katanya.
Kejutan terbesar datang pada 7 Mei 2024, saat pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama kepada keluarga. Dari surat itulah Lanjarsari mengetahui dua sertifikat tanah yang diwariskan suaminya telah berganti nama menjadi atas nama PW dan dijadikan jaminan kredit.
Padahal, Lanjarsari maupun keempat anaknya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut ataupun menandatangani dokumen peralihan hak.
"Saya kaget. Kenapa bisa dijual? Saya tidak pernah menjual. Itu tanah warisan keluarga," tutur Lanjarsari.
Putri kedua Komaridin, Nuriyah, mengatakan seluruh anggota keluarga sama sekali tidak mengetahui sertifikat milik orang tuanya telah berpindah tangan. Informasi itu baru terungkap ketika petugas bank datang melakukan konfirmasi terkait agunan.
"Kami baru tahu sertifikatnya sudah beralih nama setelah pihak bank datang ke rumah dan menanyakan tanah yang dijaminkan," ujar Nuriyah.
Merasa menjadi korban dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pertanahan, keluarga Komaridin kemudian meminta pendampingan kepada Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Selain itu, tim hukum juga akan meminta pembukaan warkah di Kantor Pertanahan untuk menelusuri proses peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda DIY. Selanjutnya kami akan meminta pembukaan warkah di kantor pertanahan untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah tersebut," kata Hengky.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda DIY. Kasubid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan bahwa perkara itu telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.**
