BREAKINGNEWS

Kasus Tewasnya Bripda NS Naik ke Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan

Kasus Tewasnya Bripda NS Naik ke Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan
Kasus Tewasnya Bripda NS Naik ke Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan

Batam, MI– Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (13/7/2026), menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap.

"Kita sudah merampungkan penyidikan. Kemarin sudah lengkapi P-19 dari jaksa, kemudian berkas dinyatakan P-21. Pada Senin, 13 Juli, kita melaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri," ujar Tri, Selasa (14/7/2026).

Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses persidangan.

"Empat orang tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA," katanya.

Tri menegaskan penyidikan tidak menemukan keterlibatan pelaku lain sehingga jumlah tersangka tetap empat orang.

"Tidak ada tambahan tersangka," tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pasal pembunuhan, yang ancaman hukumannya lebih berat.

"Pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dilapis dengan pasal pembunuhan," jelas Tri.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polda Kepri.

"Tersangkanya empat. Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diterima JPU kemarin berikut tersangka dan barang buktinya," ujar Gustian.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus kematian Bripda NS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru