Jakarta, MI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap eskalasi konflik bersenjata di Papua sepanjang semester pertama 2026 telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan.
Dari 42 peristiwa kekerasan yang tercatat sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 59 orang meninggal dunia, dengan mayoritas korban merupakan warga sipil.
Data pemantauan Komnas HAM menunjukkan 43 korban tewas merupakan warga sipil, sementara delapan anggota TNI-Polri dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata (KSB) juga kehilangan nyawa akibat rangkaian konflik tersebut.
Selain korban meninggal, Komnas HAM mencatat 50 orang mengalami luka-luka, terdiri atas 40 warga sipil, lima personel TNI-Polri, dan lima anggota KSB. Konflik juga memicu gelombang pengungsian internal serta mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan tingginya jumlah korban sipil menjadi perhatian serius lembaganya.
"Situasi ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik meninggal maupun luka-luka, pengungsian internal, serta akses pelayanan dasar yang terganggu," kata Atnike dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Komnas HAM, dari total 42 insiden yang dipantau, terdapat 21 serangan KSB terhadap warga sipil, 11 operasi aparat keamanan, delapan kontak tembak, empat serangan KSB terhadap aparat, serta sejumlah bentuk kekerasan lainnya.
Sejumlah peristiwa menonjol turut menjadi sorotan, di antaranya konflik di Distrik Kembru pada April 2026 yang menewaskan 12 Orang Asli Papua (OAP). Komnas HAM juga mencatat insiden di Intan Jaya pada Juni hingga Juli 2026 yang menewaskan Otto Tigau, serta penembakan terhadap Markina Sondegau yang sedang mengandung.
Selain itu, serangan terhadap warga sipil terus terjadi di berbagai wilayah. Pada Februari 2026, seorang pekerja pembangunan sekolah di Yahukimo dilaporkan tewas setelah diserang KSB. Di bulan yang sama, tenaga medis Yermia Lobo juga meninggal dunia akibat serangan di Tambrauw.
Serangan paling mematikan terjadi pada Mei 2026 ketika kelompok bersenjata menyerang para pendulang emas di Distrik Awimbom, Pegunungan Bintang, yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
Komnas HAM juga menyoroti meningkatnya serangan terhadap transportasi udara di Papua yang dinilai mengancam keselamatan penerbangan sekaligus memperburuk aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
"Bentuk serangan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga melumpuhkan transportasi utama di Papua sehingga berdampak luas terhadap sektor sosial dan ekonomi," tegas Atnike.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, mengevaluasi pelaksanaan operasi keamanan agar tetap profesional dan proporsional, serta memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara akuntabel, baik yang dilakukan kelompok bersenjata maupun aparat negara.
"Perlu akuntabilitas penegakan hukum terhadap semua pihak, baik KSB maupun aparat yang terlibat dalam kekerasan dan konflik bersenjata, untuk memperkuat kepastian hukum serta mencegah tindakan sewenang-wenang," ujar Atnike.
Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak para pengungsi internal, termasuk penyediaan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, serta lanjut usia.**
