BREAKINGNEWS

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Tembus Rp96 Miliar Libatkan WN China

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Tembus Rp96 Miliar Libatkan WN China
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Tembus Rp96 Miliar Libatkan WN China

Bandung, MI – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online berskala internasional yang meraup omzet hingga Rp96 miliar. Sebanyak 11 orang ditangkap, termasuk seorang warga negara (WN) China yang diduga menjadi otak pengembang aplikasi perjudian, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan diduga melarikan diri ke Vietnam.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir empat bulan sejak Maret 2026. Polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang terhadap aktivitas perjudian yang disamarkan dalam aplikasi permainan digital.

"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," kata Fian.

Menurut Fian, sindikat ini menggunakan aplikasi berbasis gim yang dilengkapi fitur pembelian koin. Koin tersebut kemudian digunakan sebagai alat taruhan sehingga aktivitas perjudian terselubung sulit terdeteksi.

Dari hasil operasi, polisi menangkap 11 tersangka yang masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara seorang tersangka berinisial NAL telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.

Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang warga negara China berinisial LY yang berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi judi online di Indonesia sejak 2023.

"Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," ujar Fian.

Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita aset hasil kejahatan bernilai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima unit jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, berbagai perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyebut kendaraan yang disita antara lain Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.

"Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante," kata Hendra.

Polda Jabar masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk aliran dana dan server yang digunakan dalam operasi perjudian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Tembus Rp96 Miliar Libatkan WN China | Monitor Indonesia