Palangka Raya, MI– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki fase paling mengkhawatirkan. Memasuki puncak musim kemarau 2026, jumlah titik panas melonjak hingga 2.844 hotspot dengan 563 kejadian kebakaran yang tersebar di berbagai kabupaten.
Data terbaru Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kalteng menunjukkan luas lahan terbakar berdasarkan laporan lapangan mencapai 852,58 hektare. Namun setelah diverifikasi menggunakan citra satelit Landsat 8 dan pemeriksaan langsung Manggala Agni KLHK, luas area terdampak ternyata jauh lebih besar, yakni 3.069,52 hektare.
Kepala Pelaksana BPB-PK Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, menegaskan kondisi cuaca yang semakin kering membuat api sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
"Pergerakan api sangat cepat karena vegetasi mulai mengering. Seluruh satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten telah diinstruksikan tetap siaga penuh untuk mendukung target Kalteng Bebas Kabut Asap 2026," tegas Ahmad Toyib.
Untuk menekan kebakaran, BPB-PK bersama tim gabungan telah mengerahkan 94 personel serta empat helikopter water bombing. Meski demikian, medan yang sulit dijangkau dan cepatnya penyebaran api masih menjadi tantangan utama operasi pemadaman.
Kotim Jadi Episentrum Karhutla
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, mencapai 401 titik. Di bawahnya menyusul:
Lamandau: 374 titik
Kapuas: 365 titik
Katingan: 356 titik
Lonjakan hotspot di empat wilayah tersebut membuat pemerintah daerah meningkatkan status kesiapsiagaan menghadapi potensi meluasnya kebakaran dan ancaman kabut asap.
Toyib menekankan bahwa deteksi dini menjadi kunci utama pengendalian karhutla. Semakin cepat titik api ditemukan, semakin besar peluang untuk melokalisasi kebakaran sebelum meluas.
"Deteksi dini adalah strategi paling efektif agar titik api bisa segera dilokalisasi sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanggulangan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan masyarakat, aparat keamanan, dunia usaha, hingga pemerintah kabupaten/kota dinilai menentukan keberhasilan pengendalian kebakaran selama musim kemarau.
"Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis risiko kebakaran dan dampak kabut asap selama musim kemarau tahun ini dapat ditekan," pungkas Toyib.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini menetapkan status siaga karhutla hingga 31 Oktober 2026. Aparat juga kembali mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.**
