Belu, MI – Sengketa tanah di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas setelah seorang janda bernama Anastasia Lotu menuding Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, diduga menyerobot lahan warisan keluarganya dengan mengantongi sertifikat hak atas tanah yang dipersoalkan.
Anastasia mengaku terkejut saat mengetahui lahan seluas sekitar 750 meter persegi di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, yang selama puluhan tahun dikuasai keluarganya, diklaim telah bersertifikat atas nama politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Anastasia, tanah itu merupakan tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak 1826, sebelum kemudian diwariskan kepadanya pada 1973.
"Saya kaget setelah mengetahui ibu Januaria Awalde Berek mengklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut. Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826 dan diwariskan kepada saya pada 1973. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya," kata Anastasia, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, sengketa lahan sebenarnya pernah muncul pada 2015 ketika pihak Januaria mengajukan klaim kepemilikan melalui pemerintah desa. Persoalan itu kemudian diselesaikan pada 2016 melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Dalam penyelesaian tersebut, Anastasia mengklaim pihak lawan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Sebaliknya, ia mengaku memiliki berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya sejak 1973, hingga keberadaan SD Katolik Amahatan yang berdiri di atas tanah hibah keluarganya.
"Saat itu kepala desa dan polisi mempersilakan saya kembali menggarap tanah karena saya dinyatakan menang," ujarnya.
Namun, konflik kembali mencuat pada 1 Juli 2026. Saat Anastasia menebang pohon miliknya untuk merenovasi rumah, polisi menghentikan aktivitas tersebut dan menyita kayu setelah menerima laporan bahwa lahan itu telah bersertifikat atas nama Januaria Awalde Berek.
Anastasia mengaku semakin bingung karena tidak pernah diperlihatkan sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut. Ia hanya diperlihatkan denah lokasi oleh penyidik.
"Saya sempat meminta diperlihatkan sertifikat itu, tetapi polisi tidak menunjukkannya. Mereka hanya memperlihatkan gambar denah tanah," ungkapnya.
Ia juga menegaskan selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. Awalnya pembayaran dilakukan atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou, kemudian dialihkan atas namanya sejak 2009.
Merasa haknya terancam, Anastasia berharap ada pendampingan hukum agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil.
"Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum membantu saya memperjuangkan tanah warisan leluhur. Saya hanya ingin berkebun dengan tenang tanpa terus merasa takut dan tertekan," katanya.
Hingga kini, Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut. Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan karena menyangkut dugaan sengketa lahan yang melibatkan seorang pejabat daerah.**
