BREAKINGNEWS

OC Kaligis Nilai Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Kebal Hukum di Kasus Sewa Aset Klatos

OC Kaligis Nilai Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Kebal Hukum di Kasus Sewa Aset Klatos
Suasana persidangan perkara sengketa perjanjian sewa aset Klaten Town Square (Klatos) antara PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) dan Pemerintah Kabupaten Klaten di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (23/7/2026)

Klaten, MI - Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, melontarkan kritik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset Klaten Town Square (Klatos) atau Plaza Klaten. Menurutnya, terdapat ketidakadilan karena kliennya diproses secara pidana, sementara mantan Bupati Klaten Sri Mulyani selaku pihak yang menandatangani kebijakan tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan itu disampaikan OC Kaligis usai menghadiri sidang perkara perdata sengketa lahan parkir Klatos antara PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena PT MMS saat ini menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni gugatan perdata terkait pembatalan perjanjian kerja sama dan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Kaligis mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya. Menurut dia, Jap Ferry Sanjaya hanya bertindak sebagai pihak swasta yang menyepakati perjanjian, sedangkan kebijakan kerja sama sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Gara-gara perjanjian sewa-menyewa ini yang masuk hanya penyewanya, sedangkan bupatinya tidak. Padahal tujuan perjanjian itu agar ada pemasukan bagi daerah," tegas OC Kaligis. 

Kaligis menilai perkara tersebut janggal karena kliennya dituntut atas dasar perjanjian yang dinilai bermasalah secara administrasi, sementara pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru tidak diproses. Ia juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dengan perkara lain yang disebutnya berkaitan dengan 74 kilogram emas sebagai ilustrasi adanya disparitas penanganan perkara.

Terkait dakwaan tindak pidana korupsi, Kaligis membantah adanya kerugian keuangan negara. Ia mengungkapkan fakta yang, menurutnya, terungkap di persidangan bahwa kerja sama pengelolaan Plaza Klaten justru meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Sebelum dikelola melalui kerja sama dengan PT MMS, pendapatan Plaza Klaten disebut hanya sekitar Rp600 juta per tahun. Setelah dikelola pihak swasta, pendapatan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp3 miliar per tahun.

Selain itu, PT MMS juga disebut telah melakukan perbaikan fisik terhadap aset Plaza Klaten sejak perjanjian ditandatangani pada 11 Januari 2023. Menurut Kaligis, investasi tersebut memberikan nilai tambah bagi aset milik pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Kaligis menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama tanpa melalui proses lelang dilakukan karena pada saat itu belum terdapat regulasi yang secara khusus mewajibkan tender untuk jenis kerja sama tersebut di Kabupaten Klaten. Oleh sebab itu, ia menilai persoalan tersebut merupakan ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyoroti unsur kerugian negara sebagai syarat utama dalam pembuktian perkara korupsi. Mengacu pada keterangan ahli di persidangan, kerugian negara, menurutnya, harus didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian.

"Kalau pendapatan daerah meningkat signifikan, lalu di mana letak kerugian negaranya?" ujar Kaligis mempertanyakan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara perdata, Kaligis turut mempertanyakan dasar gugatan rekonvensi yang diajukan Pemkab Klaten untuk membatalkan perjanjian kerja sama. Ia mengklaim PT MMS tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap isi kontrak.

Sebaliknya, menurut Kaligis, Pemkab Klaten justru melakukan tindakan sepihak dengan mengambil alih pengelolaan lahan parkir sejak 1 Desember 2025, padahal masa berlaku perjanjian sewa masih berjalan. Ia juga menyatakan bahwa mekanisme lelang yang kini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya pernah ditolak oleh jajaran pemerintah daerah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan serta merupakan hak pemerintah daerah, bukan kewajiban pihak swasta.

Menutup keterangannya, OC Kaligis mengingatkan bahwa perkara tersebut dapat berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Klaten.

"Perjanjian itu ditandatangani agar ada pemasukan bagi Klaten. Kalau memang ingin menanamkan modal di Klaten, silakan berhati-hati. Sewa-menyewa bisa dijadikan pidana," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

OC Kaligis Nilai Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Kebal Hukum di Kasus Sewa Aset Klatos | Monitor Indonesia