Rokan Hilir, MI– Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan mangrove seluas 115,21 hektare di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kawasan hutan yang berfungsi sebagai pelindung pesisir itu diduga sengaja dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 saksi serta sejumlah ahli dalam pengusutan perkara tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem hutan, termasuk kawasan mangrove.
"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegas Herry.
Menurut Herry, hutan mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai jenis satwa. Kerusakan pada kawasan tersebut akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.
"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditetapkan berinisial AF dan S.
AF diduga membuka kawasan hutan sekitar tiga hektare di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Sementara tersangka S diduga melakukan perambahan hutan mangrove dalam skala jauh lebih besar, yakni mencapai 115,21 hektare di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
"Tersangka AF membuka kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare. Sedangkan tersangka S membuka kawasan hutan mangrove dengan luas areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare," jelas Ade.
Selain menemukan dugaan perambahan hutan, polisi juga menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove secara ilegal.
Polda Riau memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan mangrove di Rokan Hilir.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan ekosistem. Polisi menegaskan seluruh pelaku perusakan hutan akan diproses tanpa pandang bulu demi melindungi kawasan pesisir dan kelestarian lingkungan.**
