Surabaya, MI– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan sementara sebanyak 169.000 Kartu Keluarga (KK) setelah menemukan ketidaksesuaian antara data administrasi kependudukan dengan domisili nyata warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dan berbagai program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Penonaktifan dilakukan melalui aplikasi Cek-in Warga setelah hasil pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) menunjukkan banyak warga tidak lagi tinggal di alamat yang tercantum dalam KTP maupun KK.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan dari 1.002.736 KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 169.000 KK tidak ditemukan di alamat sesuai data administrasi saat pendataan DTSEN. Sementara dalam pendataan Perlinsos, jumlahnya bahkan mencapai sekitar 200.000 KK.
Menurut Eddy, kesesuaian antara data administrasi (de jure) dan domisili nyata (de facto) menjadi syarat utama agar bantuan sosial dari pemerintah tidak salah sasaran.
"Prinsip intervensi bantuan sosial adalah data administrasi harus sesuai dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan prinsip yang sama dalam seluruh program intervensi," ujar Eddy, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan menghilangkan hak warga, melainkan mendorong masyarakat segera memperbarui data kependudukan agar pelayanan publik dan bantuan pemerintah dapat diberikan secara akurat.
Warga yang masih tinggal di Surabaya tetapi belum memperbarui alamat diminta segera melapor ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan pembaruan data. Sementara warga yang telah menetap di luar Surabaya lebih dari satu tahun diimbau segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pembaruan data menjadi kebutuhan mendesak seiring penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan single identity number berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pemutakhiran data sangat penting agar perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan tepat sasaran. Jangan sampai warga yang sudah meninggal atau telah pindah domisili masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial," kata Irvan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, mulai dari kelahiran, perpindahan domisili, pernikahan hingga kematian.
Pemkot Surabaya menilai ketertiban administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan fondasi penting bagi efektivitas pelayanan publik. Dengan data yang akurat, anggaran bantuan sosial diharapkan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyalurannya.**
