BREAKINGNEWS

Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar

Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar
Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar

Bengkalis, MI– Kepolisian kembali menindak dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial TF (55) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,429 miliar.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis usai TF menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat untuk ditahan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan TF diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2021-2022.

"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TF. TF diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satpol PP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022," ujar Fahrian.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Satpol PP Bengkalis berinisial HI, Bendahara Pengeluaran berinisial M, serta R yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Program.

Dalam perkara tersebut, TF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200.

Penyidik kini memfokuskan proses hukum pada pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi," tegas Yohn.

Dengan penahanan TF, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Satpol PP Bengkalis kini bertambah menjadi empat orang, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar | Monitor Indonesia