Surabaya, MI – Aksi pencurian dengan hasil hanya Rp5.000 tetap berujung hukuman penjara. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Moh Syifak setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang senilai Rp5.000.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum perkara diputus, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat diupayakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Dengan gagalnya penyelesaian damai tersebut, proses hukum berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dicuri hanya Rp5.000, namun perbuatan membobol jok kendaraan dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sehingga tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
