Tangerang, MI – Terungkapnya penyelundupan puluhan kilogram narkotika oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia membuka babak baru modus sindikat narkoba internasional.
Pelaku diduga menerima bayaran 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus ini dibongkar dalam operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri. Petugas menemukan narkotika tersebut saat memeriksa koper dinas milik pilot yang baru mendarat dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan kasus yang tidak biasa karena sindikat diduga berhasil memanfaatkan profesi pilot untuk menyelundupkan narkotika.
"Ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing yang menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta. Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap koper bagasinya, ditemukan adanya kecurigaan," kata Hengky dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 14 paket berisi ekstasi yang disembunyikan di dalam koper dinas pelaku. Setelah dihitung ulang, total barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau lebih dari 25 kilogram netto.
Menurut Hengky, sindikat memanfaatkan jalur khusus (special treatment) yang diberikan kepada awak pesawat internasional. Status sebagai kru penerbangan membuat bagasi pelaku menggunakan crew claim tag, sehingga diyakini dapat mengurangi tingkat kecurigaan saat proses pemeriksaan.
"Di claim tag-nya memang berbeda karena bertuliskan crew. Sindikat memanfaatkan fasilitas khusus yang diberikan kepada awak pesawat dan menganggap jalur ini lebih aman untuk menyelundupkan narkotika," jelasnya.
Bea Cukai menilai jumlah barang bukti yang dibawa pelaku membuktikan bahwa ia bukan sekadar pengguna narkoba, melainkan berperan sebagai kurir jaringan internasional.
Dengan asumsi harga satu butir ekstasi sekitar Rp850 ribu, nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
"Ini jelas bukan pemakai. Jumlahnya lebih dari 70 ribu butir sehingga statusnya adalah kurir. Sindikatnya juga cukup canggih karena mampu merekrut seorang pilot untuk menjalankan aksi penyelundupan," tegas Hengky.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk menjalankan misi penyelundupan tersebut.
"Sementara yang kami dalami, pelaku menerima bayaran 50.000 ringgit," ujar Awaludin.**
