Denpasar, MI – DPRD Bali mengambil langkah tegas menyusul penolakan pemerintah pusat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
Komisi III DPRD Bali memastikan akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan langsung terkait pencoretan seluruh ketentuan yang mengatur angkutan sewa khusus pariwisata.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Bali dengan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Wayan Suyasa, menegaskan pihaknya membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah pusat mengenai alasan penolakan tersebut.
"Kami akan bersurat ke Kemendagri dan Kemenhub. Kami ingin mengundang mereka untuk mendapatkan penjelasan yang lebih konkret dan lebih jelas terkait keputusan tersebut," ujar Suyasa.
Suyasa menegaskan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali telah bekerja hampir satu tahun menyusun Raperda ASKP dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Namun, seluruh proses tersebut akhirnya kandas setelah pemerintah pusat mencoret seluruh substansi yang mengatur ASKP.
Menurutnya, secara regulasi kewenangan tetap berada di pemerintah pusat sehingga daerah harus mengikuti hasil evaluasi yang telah ditetapkan.
Selain mengundang kementerian terkait, DPRD Bali juga meminta Biro Hukum Setda Bali dan Dinas Perhubungan segera melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Sebagai solusi sementara, DPRD mengusulkan agar pengaturan kembali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi. Namun, regulasi itu dinilai masih memiliki kelemahan karena tidak memberikan sanksi yang kuat terhadap pelanggaran.
Sementara itu, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengaku kecewa atas dicoretnya pengaturan ASKP. Mereka menilai perjuangan yang telah dilakukan hingga ke Jakarta seolah tidak membuahkan hasil.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, mengungkapkan sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa pembahasan Raperda telah mencapai sekitar 95 persen. Namun, hasil fasilitasi pemerintah pusat justru menghapus seluruh bab yang mengatur ASKP.
"Kami tetap akan berjuang sampai Perda ini terwujud. Bali membutuhkan payung hukum yang kuat agar praktik-praktik pelanggaran di sektor transportasi pariwisata bisa ditindak dan citra pariwisata Bali tetap terjaga," tegas Darmayasa.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dan Kemendagri mencoret seluruh pengaturan mengenai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata dalam Raperda Bali. Pemerintah pusat menilai pembentukan skema baru tersebut tidak diperlukan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi pariwisata.**
