Jambi, MI – Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang terseret kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keputusan pemecatan itu diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6-7 Agustus 2026.
Kelima personel yang dipecat masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sidang etik menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
“Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Sanksi tersebut dijatuhkan dengan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir EWS Tewas dengan Luka di Tubuh
Kasus ini bermula ketika Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Saat ditemukan, tubuh korban dilaporkan mengalami sejumlah luka. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, lima anggota polisi yang kini dipecat tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Keputusan PTDH menjadi langkah tegas institusi kepolisian terhadap lima personel tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses etik tetap berjalan di tengah penanganan perkara pidana.
Erlan menegaskan Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin, kode etik, hingga proses pidana sesuai tingkat pelanggaran.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Erlan.
Menurutnya, penegakan kode etik bukan hanya persoalan pemberian sanksi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pemecatan lima personel tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus kematian Brigadir EWS. Selain proses etik, perkara pidana terhadap para tersangka tetap menjadi perhatian untuk memastikan seluruh fakta di balik kematian korban terungkap secara menyeluruh.**
