BREAKINGNEWS

Bakar Sawit untuk Usir Nyamuk, Kakek 68 Tahun di Inhu Diamankan Polisi

Bakar Sawit untuk Usir Nyamuk, Kakek 68 Tahun di Inhu Diamankan Polisi
Polisi saat melakukan pengamanan lokasi kebakaran.

Inhu, MI— Alasan mengusir nyamuk berujung perkara hukum. Seorang kakek berinisial JS, 68 tahun, diamankan polisi setelah api yang dinyalakannya di lahan sawit merembet dan menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menerima informasi kebakaran dan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan titik api serta kondisi lahan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan api telah membakar lahan yang ditanami kelapa sawit. JS yang merupakan pemilik lahan juga berada di lokasi bersama sejumlah warga yang berusaha memadamkan api.

Petugas kemudian melibatkan tim gabungan dari KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

Dari pemeriksaan awal, JS mengaku menyalakan api dengan alasan sederhana, yakni untuk mengusir nyamuk. Namun, api justru menjalar setelah membakar ranting dan material kering di sekitar lokasi.

"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri titik awal munculnya api. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang juga hangus terbakar.

Terancam Jerat Pidana

Polisi tidak berhenti pada upaya pemadaman. JS kini diproses secara hukum atas kebakaran yang terjadi di lahannya.

JS dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Eka menegaskan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk sumber api, peran JS, kondisi lahan, serta dampak kebakaran.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka.

Polisi Tak Beri Ruang Pembakaran Lahan

Kapolres menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian mencegah dan menindak aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.

Eka mengingatkan masyarakat Riau agar tidak menganggap remeh penggunaan api di kawasan yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bakar Sawit untuk Usir Nyamuk, Kakek 68 Tahun di Inhu Diamankan Polisi | Monitor Indonesia