Sofifi, MI - Pemprov Malut mempercepat tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh OPD diminta menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan hingga Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekda Malut, Syamsuddin Abdul Kadir saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi KPK di Ruang Rapat Sekda Malut, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Inspektorat, Kepala OPD terkait, serta seluruh pimpinan OPD yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan rekomendasi KPK.
Syamsuddin Abdul Kadir menegaskan, 22 rekomendasi tersebut tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif. Setiap OPD harus memastikan tindak lanjutnya menghasilkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.
“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” tegas Syamsuddin.
Rekomendasi KPK tersebut mencakup empat area utama, yakni perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.
Pada sektor hibah dan bansos, Pemprov Malut memperketat proses pengusulan dan pertanggungjawaban. Setiap pemberian hibah dan bansos wajib mengacu pada hasil reses DPRD, RPJMD dan Renja OPD.
Usulan juga harus dilengkapi proposal, data penerima, lokasi kegiatan, serta diinput melalui aplikasi SIP. BPKAD akan menyiapkan format baku untuk melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran hibah dan bansos memiliki dasar yang jelas, penerima yang terdata, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa diminta memperkuat pendataan penyedia, termasuk penyedia yang masuk daftar hitam. Selain itu, konsolidasi pengadaan dan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi bagian dari tindak lanjut.
SOP pengadaan ditargetkan selesai pada September 2026.
Sementara untuk pengelolaan aset dan hasil audit, Inspektorat bersama BPKAD diminta mempercepat verifikasi status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Temuan hasil audit juga harus segera ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran, OPD terkait diminta mengusulkan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Sektor pendidikan turut menjadi perhatian. Pemprov Malut menegaskan larangan pungutan dan gratifikasi. Evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB/SPMB juga akan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan.
Pemprov Malut juga menyiapkan sistem pengaduan yang terhubung langsung kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bagian dari penguatan pengawasan di sektor pendidikan.
Seluruh OPD diminta menjalankan tindak lanjut sesuai timeline Agustus hingga Desember 2026. Pemprov Malut menargetkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK mencapai 90 persen pada 2026.
Target tersebut menjadi ukuran penting bagi Pemprov Malut dalam memperbaiki sistem pencegahan korupsi. Karena itu, tindak lanjut 22 rekomendasi KPK tidak hanya dituntut selesai di atas kertas, tetapi harus terlihat dalam perubahan tata kelola pemerintahan.
