Ambon, MI— Kapolsek Leihitu, Iptu LOY, harus kehilangan jabatannya setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Perwira polisi tersebut kini ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan penanganan terhadap LOY dilakukan secara tegas, baik melalui proses hukum maupun mekanisme etik internal Polri.
“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi,” kata Dadang, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dadang, status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan seseorang terbebas dari konsekuensi hukum. LOY akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang ditemukan.
“Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Selain proses pidana, LOY juga menghadapi pemeriksaan kode etik profesi. Polda Maluku memastikan pelanggaran tersebut akan ditindak melalui jalur internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik,” ujar Dadang.
Untuk sementara, jabatan LOY sebagai Kapolsek Leihitu telah dicopot. Polda Maluku menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus pembenahan internal.
“Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” tegas Dadang.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi membenarkan bahwa LOY telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
“Sudah dicopot dan dipatsus sejak tadi malam. Bapak Kapolda langsung menonaktifkan jabatan yang bersangkutan dari Kapolsek Leihitu,” kata Rosita.
Rosita mengatakan LOY masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perwira tersebut.
Kapolda Maluku menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari internal kepolisian sendiri.
“Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” kata Dadang.
Ia juga memastikan Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.**
