BREAKINGNEWS

Nikah Lagi Tanpa Persetujuan Istri, Pria di Langkat Dilabrak Saat Resepsi

Nikah Lagi Tanpa Persetujuan Istri, Pria di Langkat Dilabrak Saat Resepsi
Kericuhan ditengah acara resepsi pernikahan di Langkat

Langkat, MI— Resepsi pernikahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berubah menjadi keributan setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah mempelai pria datang dan melabrak suaminya.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Kericuhan itu kemudian direkam warga dan videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang terlibat cekcok di tengah lokasi resepsi. Seorang polisi tampak berusaha meredam keributan agar tidak semakin meluas.

Perempuan yang datang ke lokasi diketahui bernama Juliya (29). Dia mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial LI (29), yang saat itu menggelar resepsi pernikahan dengan perempuan lain berinisial AN.

Juliya tidak datang seorang diri. Ia mendatangi resepsi tersebut bersama penasihat hukumnya setelah memperoleh informasi bahwa suaminya tengah menggelar pesta pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

"Iya, ada (dilaporkan ke Polres Langkat)," kata Ghulam.

Polisi menyebut LI diduga telah melangsungkan akad nikah dengan AN di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Akad tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Juliya yang mengaku sebagai istri sah.

Persoalan kemudian memanas ketika resepsi digelar di Langkat pada 11 Agustus 2026. Kedatangan Juliya bersama penasihat hukumnya berujung adu mulut dengan pihak keluarga terlapor.

"Pelapor bersama dengan penasihat hukumnya mendatangi lokasi resepsi pernikahan terlapor dan sempat beradu mulut dengan pihak keluarga terlapor," ujar Ghulam.

Tidak berhenti pada keributan di lokasi, Juliya langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan LI ke Polres Langkat pada hari yang sama.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kawin halangan. Polisi kini masih menelusuri kebenaran status perkawinan dan proses akad nikah yang disebut berlangsung di Medan.

"Yang dilaporkan itu terkait tindak pidana perkawinan halangan. Mau kami cek dulu dokumen sama peristiwa (ijab kabul) di Medan," jelas Ghulam.

Penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan memeriksa saksi untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen sama memeriksa saksi," tegasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Nikah Lagi Tanpa Persetujuan Istri, Pria di Langkat Dilabrak Saat Resepsi | Monitor Indonesia