BREAKINGNEWS

Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis TNI Rp250 Juta, Uang Habis untuk Judi Online

Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis TNI Rp250 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang

Medan, MI — Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang, didakwa menipu sejumlah calon siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025. Total uang yang dihimpun dari para korban mencapai Rp250 juta.

Ironisnya, uang yang diperoleh dengan modus menjanjikan kelulusan dan kesempatan mengikuti seleksi susulan itu kemudian digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

Perkara tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan, Sertu Yosua memanfaatkan dua anggota TNI lainnya untuk menjalankan aksinya.

Modusnya dimulai dengan mencari calon siswa yang dinyatakan tidak lulus seleksi tingkat Panda. Mereka kemudian ditawari kesempatan mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I/BB dengan imbalan uang Rp50 juta.

Pada November 2025, Sertu Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting untuk mencari calon siswa yang gagal dalam seleksi. Serma Temanta kemudian menjadi perantara dengan sejumlah keluarga calon siswa.

Salah satu keluarga bahkan menyerahkan Rp100 juta secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke rekening Serma Temanta, dengan sebagian di antaranya disebut sebagai uang pegangan.

Serma Temanta juga menerima Rp50 juta dari keluarga calon siswa lainnya. Dalam kasus lain, ia kembali menawarkan jasa pengurusan seleksi susulan dengan mengatasnamakan kedekatannya dengan Sertu Yosua yang disebut sebagai ajudan Irdam I/BB.

Uang Rp50 juta kemudian diminta dikirim langsung ke rekening Sertu Yosua.

Dalam dakwaan, Sertu Yosua disebut meminta transfer terlebih dahulu sebelum proses yang dijanjikan dijalankan. Namun, janji untuk membantu para calon siswa tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang ditawarkan.

Total uang yang berhasil dihimpun dari para calon siswa mencapai Rp250 juta.

Persoalan semakin mencoreng institusi karena uang tersebut tidak digunakan untuk proses seleksi sebagaimana dijanjikan. Berdasarkan perkara yang disidangkan, uang hasil penipuan itu justru digunakan terdakwa untuk judi online.

Kasus ini menunjukkan bagaimana nama dan posisi dalam lingkungan militer diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan keluarga calon prajurit. Para korban dijanjikan jalan pintas agar calon siswa yang gagal seleksi dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.

Serma Temanta Ginting yang turut terseret dalam perkara serupa sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan 5 bulan.

Sementara perkara Sertu Yosua kini bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis TNI Rp250 Juta, Uang Habis untuk Judi Online | Monitor Indonesia