BLITAR, MI - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dengan PT PLN. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).
Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan keluarga korban kepada DPRD Kabupaten Blitar. Komisi III berharap pertemuan ini dapat membuka kembali ruang komunikasi antara keluarga korban dan PLN untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan DPRD berupaya mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan antara kedua pihak tidak berlarut-larut.
"Terima kasih, tadi kami memfasilitasi keluarga korban untuk bertemu dengan pihak PLN. Harapannya sebetulnya supaya terjadi restorative justice saja, agar kedua belah pihak tidak berlarut-larut," ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk mencari titik temu. Terlebih, apabila persoalan terus berlanjut, proses hukum dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi kedua pihak.
"Karena kalau ini berketerusan kan menjadi proses hukum yang memungkinkan salah satu atau kedua-duanya menjadi tersangka," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga mendorong agar kedua pihak kembali membuka ruang komunikasi dan mencari kesepakatan bersama. Sebelumnya, persoalan tersebut telah diupayakan melalui proses mediasi sebanyak tiga kali di Polres Blitar, namun belum menghasilkan titik temu.
Perwakilan Satreskrim Polres Blitar yang hadir dalam pertemuan tersebut turut berharap keluarga korban dan PLN dapat kembali menempuh proses mediasi. Dengan adanya komunikasi yang baik, persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara aman sekaligus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Selain membahas penyelesaian persoalan antara keluarga korban dan PLN, pertemuan juga menyinggung keberadaan gardu PLN yang berada di lahan milik korban. Pihak keluarga berharap apabila persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pemindahan gardu dapat difasilitasi dengan proses yang tidak berbelit.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, mengatakan pihaknya berharap PLN segera memenuhi hak keluarga korban sehingga persoalan dapat segera diselesaikan.
"Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan," ungkap Nur Ali.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah keberadaan gardu PLN di lahan milik korban. Menurutnya, keluarga berharap proses pemindahan gardu nantinya dapat difasilitasi dengan baik.
"Hasil dari hearing tadi harus menyepakati apa yang disampaikan Komisi III, yakni setelah ini inkracht, gardu PLN yang ditanam di lahan milik korban ini dipindah tanpa prosedur yang rumit," katanya.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan PLN dari sejumlah wilayah, termasuk Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.
Sementara itu, pihak PLN yang hadir dalam audiensi belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan. Salah satu perwakilan PLN menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai perwakilan dan akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
"Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban," ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap fasilitasi pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. DPRD mendorong agar komunikasi tetap dibangun sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut tidak semakin berlarut.
Melalui pertemuan ini, Komisi III berharap kepentingan keluarga korban dapat diperhatikan sekaligus membuka peluang penyelesaian yang adil, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(JK/Adv/DPRD)
