BREAKINGNEWS

Komisi IV DPRD Blitar Dukung SMA Negeri di Kanigoro, RDP Bahas Lahan dan Regulasi

Komisi IV DPRD Blitar Dukung SMA Negeri di Kanigoro, RDP Bahas Lahan dan Regulasi
Suasana saat RDP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok/JK)

Blitar, MI - Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menegaskan dukungannya terhadap rencana pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Kanigoro. Dukungan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar, pada Rabu (19/8/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Blitar tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di wilayah yang selama lebih dari satu dekade menjadi ibu kota Kabupaten Blitar.

Dalam pembahasan, sebelumnya, sekelompok warga Kecamatan Kanigoro yang menamakan diri Komunitas Ki Demang, memasang baner di simpang empat jalan protokol Kanigoro berisi kritik tentang tidak adanya SMA negeri di Kanigoro meskipun telah 10 tahun menjadi Ibu Kota Kabupaten Blitar.

Hal tersebut, Komisi IV menyoroti kebutuhan masyarakat Kanigoro terhadap keberadaan sekolah menengah negeri. Selama ini, Kecamatan Kanigoro belum memiliki SMA maupun SMK Negeri, sehingga lulusan SMP di wilayah tersebut harus mengakses sekolah negeri di kecamatan lain.

Sejumlah siswa Kanigoro selama ini tersebar ke wilayah Blitar Selatan, seperti Sutojayan dan Kademangan, wilayah timur seperti Garum dan Talun, hingga ke Kota Blitar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menilai keberadaan SMA atau SMK Negeri di Kanigoro penting untuk melengkapi fasilitas publik di pusat pemerintahan Kabupaten Blitar.

“Menurut Komisi IV, ini ide yang sangat bagus. Sebagai etalase Kabupaten Blitar, Kanigoro harus komplit fasilitasnya. Meskipun sudah ada sekolah swasta, pemerintah harus hadir menyediakan fasilitas publik yang memadai,” ujar Sugeng Suroso, pada Rabu (19/8/2026) kepada awak media usai kegiatan.

Menurut Sugeng, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Namun, sebelum masuk ke tahap pembangunan, sejumlah aspek administratif dan regulasi perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan status serta pengalihan aset lahan.

Salah satu opsi lokasi yang dibahas dalam RDP adalah lahan bekas SD Desa Satreyan yang telah mengalami merger dan saat ini tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Komisi IV akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah daerah.

“Tindak lanjutnya, kita akan undang lagi BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan Provinsi, serta daerah untuk membahas regulasi dan mekanisme pengalihan aset lahan bekas SD Satreyan tersebut. Komisi IV sangat mendukung penuh rencana ini,” tegasnya.

Sementara, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, Abusani, mengatakan lahan bekas SD Satreyan memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi.

“Tadi sudah disepakati dari hasil koordinasi, BPKAD insyaAllah akan mengupayakan pengalihan aset yang rencananya bekas SD Desa Satreyan yang sudah di-merger dan sementara tidak terpakai,” katanya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut terdiri atas sekitar 3.000 meter persegi di bagian depan dan 5.000 meter persegi di bagian belakang. Dengan total luas sekitar 8.000 meter persegi, lahan tersebut dinilai mencukupi untuk pembangunan SMA.

“Untuk pendirian SMA, itu insyaAllah sudah sangat mencukupi,” ujarnya.

Selain membahas kesiapan lahan, RDP juga menjadi momentum untuk membahas tahapan pembangunan sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut siap mengalokasikan anggaran pembangunan fisik setelah proses pengalihan aset lahan diselesaikan oleh BPKAD Kabupaten Blitar.

Karena itu, kepastian legalitas aset menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

Dalam RDP lanjutan, Komisi IV akan kembali melibatkan Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pembahasan akan mencakup regulasi, mekanisme pengalihan aset, kepastian legalitas lahan, hingga tata ruang atau site plan pembangunan sekolah.

Dari sisi kapasitas, luas lahan sekitar 8.000 meter persegi juga dinilai cukup untuk mendukung pengembangan sekolah dalam jangka panjang.

Abusani menjelaskan, kebutuhan lahan untuk enam rombongan belajar sekitar 1.600 meter persegi. Dengan luas lahan yang disiapkan di Satreyan, kapasitas sekolah secara teoritis dapat dikembangkan hingga 24 rombongan belajar.

“Secara jarak juga memperpendek domisili siswa Kanigoro yang selama ini terbagi ke wilayah Blitar Selatan, Garum-Talun, atau Kota Blitar,” jelasnya.

Rencana pendirian SMA Negeri di Kanigoro diharapkan dapat memperluas akses pendidikan menengah negeri bagi masyarakat sekaligus melengkapi fasilitas publik di wilayah ibu kota Kabupaten Blitar.

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menegaskan akan mengawal pembahasan tersebut hingga tahapan persiapan dapat berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait legalitas dan pengalihan aset lahan sebelum masuk ke proses pembangunan fisik.(JK/Adv/DPRD)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Komisi IV DPRD Blitar Dukung SMA Negeri di Kanigoro, RDP Bahas Lahan dan Regulasi | Monitor Indonesia