Kuansing, MI – Polda Riau tak lagi sekadar memburu penambang emas ilegal di lapangan. Jaringan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dibidik hingga ke pemodal dan penadah hasil tambang.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Agustus 2026, aparat mengamankan 17 tersangka dari delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal juga dimusnahkan.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI harus menyasar seluruh rantai bisnis ilegal tersebut.
“Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya," kata Hengki.
Penindakan diperkuat melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih yang digelar pada 1-14 Agustus 2026. Selain menghancurkan ratusan dompeng, petugas memburu pihak yang memasok modal, memiliki peralatan tambang, hingga menampung emas hasil penambangan ilegal.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, 17 tersangka ditetapkan dalam delapan laporan polisi. Barang bukti yang diamankan mencakup emas, uang tunai, alat pemurnian, mesin, serta perangkat lain yang digunakan dalam aktivitas PETI.
“Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," ujar AKBP Hidayat.
Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Singingi Hilir. Polisi mengamankan seorang pemilik alat yang diduga menjalankan aktivitas PETI sejak Mei 2026.
Dari pemeriksaan alat bukti elektronik, penyidik menemukan transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal ke sebuah toko di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari perkara tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972 juta. Sementara dari tersangka lainnya diamankan 395 gram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Polda Riau menegaskan operasi tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lokasi. Pemodal, pemilik tambang dan penampung emas turut menjadi sasaran penyidikan.
Hengki mengatakan pemberantasan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," lanjutnya.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus jaringan PETI yang selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerakkan bisnis ilegal dari hulu hingga hilir.
“Mari kita bersama menghentikan penambangan tanpa izin ini demi Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari," tandasnya.**
