Pelalawan, MI– Aksi perampokan brutal mengguncang Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang kasir perusahaan kelapa sawit menjadi korban serangan sadis setelah ditikam puluhan kali oleh pelaku yang kemudian membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal di Jalan Lintas Timur KM 43, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Putriani Tamba, saat itu sedang berada di lokasi kerja ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk dan melancarkan aksinya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang kini diamankan polisi, pelaku langsung membekap korban sebelum menyerangnya dengan senjata tajam. Korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha mempertahankan diri, namun pelaku terus melancarkan serangan secara membabi buta.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Effendi mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut berlangsung cukup lama dan menyebabkan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh.
"Korban mengalami 27 luka tusukan mulai dari kepala hingga bagian tubuh lainnya. Saat ini masih menjalani perawatan intensif dan kondisinya kritis," ujar Bayu.
Kasus itu pertama kali terungkap setelah korban berhasil mengirimkan foto selfie dengan wajah berlumuran darah kepada rekan kerjanya. Dalam pesan tersebut, korban meminta pertolongan karena mengaku sedang diserang dan terancam dibunuh.
Mendapat laporan darurat itu, rekan korban segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, korban ditemukan dalam kondisi lemah dan bersimbah darah.
Selain melakukan penusukan berulang kali, pelaku juga menggondol uang tunai perusahaan sebesar Rp76 juta sebelum melarikan diri dari lokasi.
"Uang tunai perusahaan sebesar Rp76 juta dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV," kata Bayu.
Polisi kini memburu pelaku dan mendalami motif di balik aksi perampokan yang disertai percobaan pembunuhan tersebut. Aparat juga tengah menganalisis rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi identitas pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.**

