BREAKINGNEWS

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Jatah Preman di Riau

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Jatah Preman di Riau
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Jatah Preman di Riau

Pekanbaru, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Perkara ini turut menyeret terdakwa lain. JPU sebelumnya menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta. Jaksa menyebut uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Jatah Preman di Riau | Monitor Indonesia