Pekanbaru, MI– Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memutuskan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan dirinya bersalah dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026), majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih muda serta memiliki tanggungan keluarga.
"Hukuman ini bukan sebagai balas dendam, tapi bentuk pembinaan," kata Hakim Delta.
Tidak menerima putusan tersebut, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum ke tingkat banding.
"Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding," kata kuasa hukum Abdul Wahid, Zulkarnain Nurdin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim dan menyatakan masih menggunakan waktu untuk mempelajari putusan.
"Kami pikir-pikir," ujar JPU KPK.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayar, harta terdakwa disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada periode April hingga November 2025. Jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani, memaksa para pejabat menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran senilai lebih dari Rp271 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, permintaan setoran yang semula sekitar 2,5 persen dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para kepala UPT disebut menyetujui permintaan tersebut karena mendapat tekanan dan ancaman mutasi jabatan. Dari praktik itu, terkumpul dana sekitar Rp3,55 miliar yang menurut jaksa sebagian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.**
