BREAKINGNEWS

KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tahan Bupati Sidrap di Kasus Korupsi Rp50 Miliar

KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tahan Bupati Sidrap di Kasus Korupsi Rp50 Miliar
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

Desakan itu muncul setelah Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengakui bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara detail teknis di DPRD Sulsel, sesuai dengan ketentuan Perda, PP No. 12 Tahun 2019, yang disetujui pimpinan DPRD, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.

"Permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp.50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada pihak legislatif yang diduga menerima “permintaan” anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon. Akan terjadi missing link yang memutus alur pembuktian antara perbuatan melawan hukum, pelaku dan hasil kejahatan, apabila cluster legislatif tidak ditetapkan tersangka. Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan," ujar Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Terkait kasus tersebut, KOSMAK berencana menyampaikan surat kepada Kajati Sulsel pada Senin (11/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KOSMAK, penyidik Kejati Sulsel menjerat Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dengan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium

Ronald meminta Kejati Sulsel memberikan pengawasan ketat terhadap Syaharuddin Alrif untuk mencegah adanya praktik “hengki pengki” atau permainan dalam penanganan perkara.

Menurut Ronald, Syaharuddin juga perlu ditahan. Kekhawatiran itu dinilai wajar karena pada 2014 lalu, Syaharuddin bersama Ketua Pengadaan Abdul Razak dan Pejabat Pembuat Komitmen Panaco pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun, proses penyidikannya disebut mandek hingga kini.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka” kata juru bicara Kejati Sulsel saat itu, Abdul Rahman Morra.

Syaharuddin Alrif bersama sejumlah pihak diduga berkerjasama menyelewengkan uang negara senilai Rp.1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran APDB Wajo. Pengadaan sarana pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunask (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo dikerjakan oleh CV Istana Ilmu milik Syaharuddin Alrif. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tahan Bupati Sidrap | Monitor Indonesia