Jakarta, MI– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas kesaksian yang dinilai tidak sesuai fakta dan mencoreng nama baiknya sebagai kepala daerah.
Laporan itu didaftarkan bersama tim kuasa hukum pada Jumat (3/7/2026). Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial AH, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, serta ZA, seorang wartawan.
Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh karena materi kesaksian yang disampaikan dalam sidang hak angket dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.
Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai dasar laporan, meski belum bersedia mengungkapkan rincian bukti yang dimaksud.
"Yang pasti pelaporan kami memiliki bukti dan seluruhnya sudah kami serahkan ke Mabes Polri," katanya.
Menurut Husniah, proses hukum ini bukan semata untuk membela kepentingan pribadi, tetapi juga menjaga marwah jabatan kepala daerah serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak terganggu akibat polemik yang berkembang.
Di sisi lain, wartawan Zaenal Abidin menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Bupati Gowa dan memastikan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Ia membantah telah menyebut secara langsung bahwa sosok dalam video yang menjadi pembahasan sidang merupakan Bupati Gowa. Menurutnya, keterangan yang disampaikan hanya merujuk pada materi yang dipaparkan dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya.
Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri, sementara penyelidikan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik maupun pemberian kesaksian palsu yang dilaporkan oleh Bupati Gowa.**
