BREAKINGNEWS

Cekcok di Karaoke Padang Berujung Maut, Pria Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Padang Berujung Maut, Pria Tewas Ditusuk
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus pembunuhan yang menggegerkan terjadi di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) diamankan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan brutal yang menyebabkan seorang pria tewas di tempat hiburan malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Suasana yang awalnya dipenuhi hiburan mendadak berubah tegang ketika aksi kekerasan terjadi di lokasi.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak korban, Putri Bunga Alika, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Peri (35), ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk parah di bagian leher kiri. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara Padang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam ruang karaoke. Pertengkaran tersebut memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke leher korban. Luka yang cukup serius menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak menuju kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Padang Timur. Di lokasi tersebut, HMP diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini, HMP telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Polisi masih mendalami motif kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kasus ini.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Cekcok di Karaoke Padang Berujung Maut, Pria Tewas Ditusuk | Monitor Indonesia