BREAKINGNEWS

Divonis Mati Kasus Mutilasi Berantai, Satria Juanda Langsung Ajukan Banding

Divonis Mati Kasus Mutilasi Berantai, Satria Juanda Langsung Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Satria Juanda alias Wanda

Padang Pariaman, MI— Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Satria Juanda alias Wanda, langsung melawan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Melalui kuasa hukumnya, Wanda resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai divonis mati dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menilai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat bagi kliennya. Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami secara tegas akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Richa usai persidangan.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menegaskan, tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Dewi Yanti saat membacakan amar putusan.

Kasus ini sebelumnya mengguncang masyarakat Padang Pariaman lantaran dinilai sebagai salah satu kejahatan paling brutal di wilayah tersebut. Dalam persidangan terungkap, Satria Juanda terbukti membunuh dan memutilasi tiga perempuan secara berantai di Kecamatan Batang Anai.

Ketiga korban masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Vonis mati terhadap terdakwa langsung disambut tangis haru keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai hukuman maksimal itu menjadi bentuk keadilan atas nyawa para korban yang direnggut secara sadis.

Wenni, ibu dari korban Septia Adinda, tak kuasa menahan air mata usai hakim mengetok palu vonis mati terhadap terdakwa.

“Terima kasih atas ketegasan majelis hakim. Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut masa depan putri saya,” ujar Wenni.

Meski demikian, proses hukum kasus mutilasi berantai ini belum berakhir setelah terdakwa memastikan akan membawa perkara tersebut ke tingkat banding.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Batang An | Monitor Indonesia