BREAKINGNEWS

Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83 Hektare Hutan, Negara Didesak Bertindak Tegas, Cegah Banjir Bandang

Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83 Hektare Hutan, Negara Didesak Bertindak Tegas, Cegah Banjir Bandang
Ilustrasi banjir bandang di Sumatra

Solok, MI – Praktik pembalakan liar di Sumatera Barat kembali membuka lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan. Sedikitnya 83,31 hektare hutan di Kabupaten Solok dilaporkan rusak akibat aktivitas penebangan ilegal yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir bandang di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), menandai berlanjutnya proses hukum terhadap dugaan kejahatan kehutanan tersebut.

Barang bukti yang disita tidak sedikit. Aparat mengamankan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237,53 meter kubik, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penebangan ilegal.

Penyidikan merupakan hasil pengembangan Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar sejak Agustus 2025 oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar.

Hasil investigasi mengungkap aktivitas penebangan tidak hanya dilakukan di dalam areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHAT), tetapi juga merambah kawasan di luar izin yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan skala kerusakan yang ditemukan jauh lebih besar dari perkiraan awal.

"Tim menemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT dan di luar areal izin. Di lokasi juga ditemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat yang diduga digunakan untuk membuka jalan logging. Luas areal tebangan di luar izin mencapai 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu 11.299,81 meter kubik," ujar Hari Novianto.

Temuan tersebut memperlihatkan dugaan praktik pembalakan liar dilakukan secara sistematis menggunakan alat berat dan infrastruktur logging, bukan sekadar penebangan berskala kecil.

Lokasi pembalakan berada di kawasan hulu Sungai Batang Bayang yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air bagi Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan. Kerusakan kawasan dengan topografi curam itu dinilai dapat memperbesar ancaman banjir bandang, longsor, serta mempercepat degradasi lingkungan.

Direktur Jenderal Gakkumhut Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah akan terus menindak pelaku kejahatan kehutanan karena dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat. Kami berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa keadilan," kata Dwi.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83 Hektare Hutan, Negara Didesak Bertindak Tegas, Cegah Banjir Bandang | Monitor Indonesia