Oku Selatan, MI– Aksi nekat dua warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial A (41) dan seorang perempuan MF (25) ditangkap setelah diduga melarikan seorang anak perempuan berusia 12 tahun dan menyembunyikannya dalam karung untuk menghindari perhatian warga.
Kasus yang menggemparkan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, itu terungkap setelah keluarga korban, NU (12), melaporkan kehilangan anak mereka pada 15 Juni 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tersebut.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa korban tanpa izin dari keluarganya," kata AKBP I Made Redi Hartana, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di dekat rumahnya. Saat itu, MF mendatangi korban dan mengajaknya pergi ke kawasan Ranau dengan alasan membeli buah di pasar.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun sesampainya di belakang sebuah pabrik tahu, korban bertemu dengan pelaku pria yang telah menunggu menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban kemudian diminta masuk ke dalam sebuah karung agar tidak terlihat oleh warga sekitar. Dengan cara itulah korban diduga dibawa menuju sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua.
"Korban kemudian ditinggalkan di dalam kamar penginapan dan diminta tidak keluar sambil menunggu seseorang datang," ujar Kapolres.
Beruntung, upaya pelarian anak tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa jam setelah dibawa kabur, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian bersama seorang saksi.
Korban kemudian dievakuasi ke Polres OKU Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
Pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah membawa korban tanpa seizin keluarga.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang digunakan saat membawa korban serta satu buah karung yang diduga dipakai untuk menyembunyikan korban selama perjalanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana melarikan anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan anak. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelarian tersebut, termasuk kemungkinan adanya tujuan lain yang belum terungkap dalam penyidikan.**

