BREAKINGNEWS

77 Senjata Rakitan Diserahkan Warga Ke Polisi dan 3 Tersangka Ditangkap

77 Senjata Rakitan Diserahkan Warga Ke Polisi dan 3 Tersangka Ditangkap
Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan senjata api ilegal sekaligus menerima penyerahan sukarela 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.

Oki, MI– Upaya pemberantasan senjata api ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menunjukkan hasil signifikan. Dalam pekan pertama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan senjata api ilegal sekaligus menerima penyerahan sukarela 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.

Keberhasilan tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya kesadaran warga terhadap bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang selama ini berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa selama satu pekan operasi berlangsung, polisi berhasil membongkar tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pampangan dan Kecamatan SP Padang.

"Pada pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026, kami berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan tiga orang tersangka," kata Eko, Sabtu (20/6/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E, AS, dan AR. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda dengan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, sejumlah amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri.

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres OKI dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Operasi Senpi Musi 2026 juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Strategi tersebut membuahkan hasil dengan diterimanya 77 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh warga kepada kepolisian.

Menurut Eko, jumlah senjata yang diserahkan masyarakat menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum warga untuk tidak lagi menyimpan senjata api ilegal.

"Ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat mulai meningkat. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan," tegasnya.

Kapolres mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian karena kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan tindak pidana," ujar Eko.

Polres OKI menegaskan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran senjata api ilegal, menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, serta mencegah potensi tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan. 

Dengan puluhan senjata yang berhasil diamankan hanya dalam satu pekan, aparat berharap operasi ini dapat menjadi momentum membersihkan wilayah OKI dari ancaman senjata ilegal.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru