BREAKINGNEWS

Sindikat Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

Sindikat Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka
Sindikat Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

Palembang, MI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan sindikat kredit fiktif yang merugikan salah satu bank milik negara hingga sekitar Rp90 miliar. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan.

Kasus ini diduga berlangsung selama dua tahun, sejak 2022 hingga 2023, dengan memanfaatkan fasilitas kredit post financing melalui jaringan perusahaan dan dokumen proyek yang diduga direkayasa.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak bank pada Juni 2024. Setelah penyelidikan panjang, polisi menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan berbagai pihak.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Saat ini tiga orang sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Listiyono, Selasa (30/6/2026).

Para tersangka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen fiktif. Mereka disebut menggunakan sedikitnya 10 perusahaan debitur untuk mengajukan pencairan kredit dengan dasar proyek yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku diduga membuat kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, serta berbagai dokumen pendukung yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi syarat pencairan kredit.

Berkas-berkas tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan fasilitas pembiayaan hingga dana berhasil dicairkan oleh pihak bank.

Setelah kredit cair, uang diduga langsung ditarik secara tunai maupun dialihkan ke sejumlah rekening tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit yang diberikan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian besar.

"Dugaan kerugian mencapai Rp90 miliar dengan total 10 debitur yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial YAW yang merupakan Direktur PT NAB, serta EY dan MZ yang berstatus karyawan.

Meski telah menetapkan 15 tersangka, penyidik belum menghentikan pengembangan kasus. Polisi kini menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Sumsel juga membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman terhadap transaksi keuangan dan keterlibatan pihak lain dalam skema kredit bermasalah tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari kalangan perbankan, perusahaan terkait, ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sindikat Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar, Polda Sumsel | Monitor Indonesia