Sadis! Nenek di Sergai Dibunuh dan Dibuang, Dipicu Dendam dan Uang Rp 1 Juta

Sergai, MI - Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Irawati (58) akhirnya terungkap. Korban sebelumnya ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Senin (9/3/2026).
Polisi menetapkan dua pelaku, yakni Zulkifli alias Kifli (30), warga Jalan Karya, Gang Naruto, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang merupakan menantu korban. Satu pelaku lainnya adalah Anita alias Utet (49), warga Desa Pulau Gambar, yang merupakan pengasuh cucu korban, Fitrianti (3), dan bertetangga dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penculikan terhadap Fitrianti. Berdasarkan pemeriksaan, Anita disebut sebagai pihak yang merencanakan aksi penculikan hingga berujung pada pembunuhan Irawati.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan, motif kejahatan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam Anita terhadap suami korban, Efendi (64).
"Pelaku Zulkifli menerangkan bahwa adapun ide untuk membunuh korban Irawati adalah Anita karena sakit hati kepada suami yang bernama Efendi," kata Jhon, dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2026).
Jhon menjelaskan, anak korban, Marlia—ibu dari Fitrianti mengirim uang Rp1 juta setiap bulan kepada Efendi untuk biaya perawatan anaknya. Namun, Anita yang sehari-hari mengasuh balita tersebut tidak menerima bagian dari uang tersebut.
"Merasa tidak Terima dan sakit hati perkataan Efendi, yang mengatakan bahwa suami atau pacarnya pelaku, Zulkifli, tidak beres dikarenakan masih ada hubungannya suami istrinya dengan anaknya Marlia, yang berada di Malaysia dikarenakan belum ada keterangan cerai," ungkap Kapolres Sergai.
Dengan itu, antara Anita dan Zulkifli merupakan pasangan suami istri (pasutri). Namun, Zulkifli ini masih status suami dari Marlia anak korban di Malaysia. Meski sudah pisah tapi belum cerai secara resmi.
Polisi mengungkap, kedua pelaku terlibat dalam dua tindak kejahatan sekaligus, yakni penculikan Fitrianti dan pembunuhan Irawati. Peristiwa ini bermula dari penculikan terhadap Fitrianti di rumah neneknya pada Sabtu sore, 8 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, Anita mengajak Zulkifli yang merupakan ayah tiri dari Fitriani. Mereka kemudian membawa balita tersebut ke Kota Medan dan sempat berpindah-pindah lokasi. Setelah itu, Anita kembali ke rumahnya dan mengajak Irawati bertemu dengan dalih membicarakan hilangnya sang cucu.
Alih-alih membahas hilangnya sang cucu, kedua pelaku justru menghabisi nyawa Irawati di rumah Anita. Aksi itu dilakukan secara brutal, sebelum jasad korban dibuang ke tumpukan sampah di depan rumah pelaku.
"Setelah selesai berbicara mengenai cucu korban tersebut, korban di ruang tamu didorong pelaku Anita hingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terletak dan mencekek leher korban dan menyumpal mulut serta hidung korban dengan kain," tutur Kapolres Sergai.
Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan rencana menghabisi suami korban, Efendi (64). Namun, karena tidak menemukan target, mereka masuk ke kamar korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Polisi yang menerima laporan penemuan jasad di tumpukan sampah, kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Anita berhasil diamankan beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, saat berada di rumahnya.
"Sedangkan Zulkifli ditangkap di tempat persembunyian di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Senin 16 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Sergai.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Fitrianti yang sempat diculik berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lalu, pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.
"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Sergai.
Topik:
