Tambang Emas Ilegal di Tapsel, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Tapanuli Selatan, MI - Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal itu sebelumnya menjadi lokasi penindakan tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari total 12 orang yang sebelumnya diamankan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Handoko, menyebut kedua tersangka berinisial AB (58) dan AD (46). AB diketahui merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sedangkan AD berasal dari Mandailing Natal.
Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya, dari 12 orang yang telah diperiksa, baru dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga berencana memeriksa tiga perusahaan yang menyewakan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Tiga perusahaan yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion.
“Tiga perusahaan itu sebagai penyewa alat berat (ekskavator). Tentu mereka mengetahui siapa yang menyewa alat berat mereka. Namun sejauh ini aktivitas penambangan emas ilegal itu diketahui masih dilakukan oleh perseorangan, bukan perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi tambang kini disimpan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok, Tapanuli Selatan. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit ekskavator, 2 mesin genset, 4 mesin penyedot air, 1 unit fice starling, 6 alat dulang emas serta berbagai peralatan pertambangan lainnya.
Selain menetapkan tersangka, aparat juga sebelumnya engamankan 17 orang pekerja yang berada di lokasi tambang.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan dari Polda Sumut bersama satuan Brimob melakukan penggerebekan pada Senin (2/3/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.
Dalam penindakan itu, petugas menemukan 12 unit ekskavator di lokasi tambang. Selain itu, dua unit alat berat lainnya juga ditemukan di jalur menuju area pertambangan.
Wakapolda Sumut Sonny Irawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diperkirakan telah beroperasi selama dua hingga tiga bulan. Dalam sehari, kegiatan penambangan itu diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar.
Pihak Polda Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas. Penyidik juga akan melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai instansi, seperti BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba).
Keterlibatan para ahli tersebut diperlukan karena lokasi tambang emas ilegal itu berada di kawasan hutan negara.
Topik:
