BREAKINGNEWS

Tergiur Upah Rp22 Juta, Tiga IRT di Asahan Nekat jadi Kurir 9 Kg Sabu

Tergiur Upah Rp22 Juta, Tiga IRT di Asahan Nekat jadi Kurir 9 Kg Sabu
Tiga ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan ditangkap usai jadi kurir 9 kilogram sabu (Foto: Tangkapan Layar)

Asahan, MI - Polisi mengungkap kasus penangkapan tiga wanita berinisial M (44), H (35), dan F (43) yang kedapatan membawa 9 kilogram sabu di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (8/6/2026). Ketiganya diketahui merupakan ibu rumah tangga.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku tergiur imbalan sebesar Rp22 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Medan. 

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 22.000.000 oleh pria inisial B (masih buron). Uang diserahkan setelah barang tersebut sampai di Kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal," kata Kapolres Asahan Revi Nurvelani dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2026).

Revi menyebut, ketiganya mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi, untuk menambah penghasilan keluarga.

"Berdasarkan keterangan tersangka M, H, dan F, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," ujar Revi.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh polisi. Aparat juga mendalami jaringan yang diduga melibatkan mereka, termasuk kemungkinan apakah ketiganya sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Untuk kepentingan penyidikan, M, H, dan F telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait lainnya dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Revi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melewati lokasi penangkapan menggunakan mobil. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak menyelidiki dan menunggu di lokasi penangkapan.

Saat kendaraan yang dicurigai melintas, polisi langsung menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas bawaan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar tas diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram, serta empat bungkus berisi 800 pcs (cartridge rokok elektrik) mengandung etomidate yang disimpan di dalam beberapa tas bawaan," ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tergiur Upah Rp22 Juta, Tiga IRT di Asahan Nekat jadi Kurir | Monitor Indonesia