Medan, MI – Nama Kahiyang Ayu, putri sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mencuat dalam persidangan dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Benny mengaku penyelenggaraan Medan Fashion Festival bermula setelah dirinya dipanggil Kahiyang Ayu saat masih berstatus sebagai istri Wali Kota Medan. Dalam pertemuan itu, menurut Benny, Kahiyang meminta agar Pemerintah Kota Medan menggelar sebuah ajang fesyen berskala besar.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu Ibu bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional dipilih oleh Ibu Kahiyang," ujar Benny di persidangan.
Benny juga mengaku dirinya bersama sejumlah pejabat Pemkot Medan berada di bawah tekanan karena khawatir dicopot dari jabatannya apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana.
"Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," kata Benny.
Pengakuan itu langsung mendapat sorotan dari hakim anggota Asad Rahim Lubis, yang menilai para pejabat terlalu takut kepada pimpinan daerah.
"Kalian terlalu takut sama Bobby," ujar hakim dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Benny menegaskan dirinya memilih menjalankan proyek tersebut karena takut kehilangan jabatan jika menolak.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyebut penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 menggunakan anggaran APBD Kota Medan sebesar Rp5.195.523.568. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp4.857.315.650.
Jaksa menjelaskan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan kemudian mengajukan proses tender melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Medan. Setelah itu dibentuk panitia pengadaan dan kelompok kerja (Pokja), dengan Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan.
Proses tender diumumkan melalui laman LPSE Kota Medan pada 19 Juni 2024. Sebanyak 19 perusahaan mendaftar sebagai peserta lelang, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Global Mandiri dengan nilai penawaran Rp4.854.339.301,50 dan PT Satu Kata Kita sebesar Rp4.714.797.150.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap proyek tersebut diduga diwarnai berbagai penyimpangan, mulai dari mark-up anggaran, pembayaran komponen yang sebenarnya telah disediakan pihak hotel, pembayaran di luar kontrak, hingga adanya selisih nilai pekerjaan vendor sekitar Rp1,47 miliar. Dugaan penyimpangan juga mencakup pembayaran honor koreografer, music director, desainer nasional, serta sejumlah biaya lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Atas perkara tersebut, Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Mhd Hamdani didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
