Tanjungbalai, MI - Rumah seorang guru PNS berinisial D di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, diserbu ratusan warga pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Aksi itu dipicu dugaan keterlibatan D dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswa yatim piatu yang sudah dilaporkan ke polisi sejak Mei 2026.
Video penggerudukan rumah di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, itu kemudian beredar luas di media sosial. Massa mendatangi lokasi karena geram. Mereka menilai penanganan kasus berjalan lambat, sementara D masih beraktivitas sebagai guru.
Dalam perkara tersebut, suami D berinisial A (37) diduga sebagai pelaku pencabulan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan D dalam kasus tersebut.
Situasi sempat memanas ketika massa mengepung rumah pasangan itu. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi keduanya ke Polres Tanjungbalai untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Berawal dari Korban Tak Masuk Sekolah
Koordinator aksi warga, Kacak, mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah korban (A) tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan meski sedang menjalani ujian.
Menurutnya, D sempat datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan lembar ujian.
"Oknum guru berinisial D tersebut bahkan sempat datang langsung ke rumah korban dengan alasan mengantarkan lembar ujian," kata Kacak.
Perubahan sikap korban kemudian memicu kecurigaan ibu angkatnya hingga membawa anak tersebut menjalani pemeriksaan.
Dari situlah korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Temuan hasil pemeriksaan medis kemudian mendorong keluarga melapor ke Polres Tanjungbalai pada Mei 2026.
Namun, dua bulan berselang, keluarga menilai belum ada perkembangan berarti. Di sisi lain, D masih terlihat mengajar sehingga memicu kemarahan warga.
"Laporan korban sudah berjalan selama dua bulan, namun tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Hal itu dikuatkan dari keterangan wali murid yang melihat oknum guru diduga sebagai pelaku masih tetap mengajar di sekolah tempat mengajarnya," ujar Sekretaris Desa setempat, AAS.
Modus Diduga Beri Ponsel
Polisi menyebut dugaan pencabulan terjadi pada 4 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengatakan A diduga membujuk korban dengan memberikan telepon genggam untuk dimainkan sebelum melakukan perbuatan tersebut.
“Lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 13.00 WIB, diduga terjadi tindak pidana cabul oleh A," kata Ruslan.
Tersangka Ditahan
Setelah diamankan, penyidik memeriksa pasangan tersebut bersama sejumlah saksi dan ahli psikologi. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan menahan pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
