Deli Serdang, MI – Kasus matinya sekitar 28 ton ikan mas milik peternak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berakhir melalui kesepakatan damai. Perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran membayar Rp300 juta sebagai kompensasi kepada 14 peternak terdampak.
Kematian massal ikan terjadi pada pertengahan Juli 2026. Sejumlah kolam ikan milik warga di Kecamatan STM Hilir dan Patumbak diduga tercemar limbah yang berasal dari aktivitas pabrik di sekitar kawasan tersebut.
Dampaknya langsung dirasakan para peternak. Ikan yang seharusnya menjadi sumber penghasilan mati dalam jumlah besar sehingga menyebabkan kerugian yang sempat ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.
Salah satu peternak terdampak, Deri Suhanda, mengatakan persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.
“Benar sudah damai hari Rabu lalu di Kantor Bupati. Difasilitasi oleh DLH. Uang penggantinya dari perusahaan sebesar Rp300 juta,” kata Deri, Sabtu (8/8/2026).
Mediasi mempertemukan pihak perusahaan dengan para peternak. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, antara lain Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Perikanan, Tenaga Ahli Bupati bidang Lingkungan Hidup, serta jajaran camat dan kepala desa.
Kompensasi tersebut kemudian dibagikan kepada 14 peternak yang mengalami kerugian akibat matinya ikan.
“Ganti rugi ini untuk 14 masyarakat peternak. Nah, inilah uang yang kami bagi-bagi,” ujar Deri.
Namun, pembagian uang tersebut tidak dilakukan secara rata. Besaran yang diterima masing-masing peternak disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami.
“Ganti ruginya kami bukan bagi rata. Namun, disesuaikan sama kerugian masing-masing. Karena kan berbeda-beda,” jelasnya.
Deri sendiri memiliki kolam ikan di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Ia mengaku ikan di kolamnya turut mati setelah diduga terpapar pencemaran dan dirinya tidak sempat menutup aliran irigasi menuju kolam.
Meski nilai kompensasi jauh di bawah estimasi awal kerugian yang mencapai Rp900 juta, para peternak menerima kesepakatan tersebut.
“Ya enggak keberatan. Sudah sama-sama ACC kok. Namanya ganti rugi kan,” kata Deri.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para peternak kini mulai bersiap kembali menjalankan usaha mereka.**
