Medan, MI— Mayor Laut Faisal Mulia menghadapi tuntutan berat setelah didakwa terlibat dalam penggunaan dan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pesawat militer. Oditur Militer menuntut perwira TNI Angkatan Laut itu dihukum lima tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Bambang Permadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Faisal yang menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Bambang saat membacakan tuntutan.
Tidak hanya hukuman penjara, oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan Faisal dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena Faisal didakwa tidak hanya menggunakan sabu, tetapi juga menyelundupkannya dengan memanfaatkan fasilitas pesawat militer jenis CN-235.
Penggunaan fasilitas negara dan institusi militer menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.
“Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut,” tegas Bambang.
Dalam perkara tersebut, tidak ditemukan faktor yang dinilai meringankan. Sebaliknya, oditur menilai penggunaan fasilitas pesawat militer untuk kepentingan penyelundupan narkotika merupakan pelanggaran serius yang mencoreng institusi TNI.
Oditur menjerat Faisal dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
Tuntutan lima tahun penjara tersebut masih berupa permintaan dari oditur. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.**
